ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, dituntut balasan 4 tahun penjara. Jaksa menyakini Charles bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam aktivitas importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Charles Sitorus oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menuntut Charles bayar denda Rp 750 juta. Jaksa mengatakan, andaikan denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Charles Sitorus sejumlah Rp 750 juta, dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.
Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Charles Sitorus tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sedangkan pertimbangan meringankan tuntutan adalah Charles belum pernah dihukum, berterus terang, dan mengakui perbuatannya.
Jaksa menyakini Charles Sitorus melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Charles Sitorus didakwa memperkaya 9 perusahaan swasta dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan berbareng mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong.
"Telah melakukan alias turut serta melakukan perbuatan dengan Thomas Trikasih Lembong, Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama, Ali Sandjajah Boedidarmo secara melawan hukum," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Jaksa mengatakan Charles tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional sesuai dengan nilai patokan petani (HPP). Menurut jaksa, Charles berbareng para perusahaan swasta melakukan kesepakatan pengaturan nilai jual gula kristal putih dari produsen gula rafinasi ke PT PPI, termasuk pengaturan nilai jual gula dan produsen kepada PT PPI.
Jaksa mengatakan Charles melakukan kerja sama pengadaan gula kristal putih dengan para perusahaan swasta, ialah Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, dan Hans Falita Hutama nan tidak berkuasa mengelola gula kristal mentah impor menjadi gula kristal putih. Para perusahaan swasta itu hanya mempunyai izin industri pengelolaan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan.
"Terdakwa Charles Sitorus tidak melakukan pengadaan dan pengedaran gula kristal putih dalam rangka pembentukan stok gula nasional dan pembentukan nilai gula nasional tahun 2016 melalui operasi pasar dan alias pasar murah, bakal tetapi melakukan pengedaran gula kristal putih melalui pemasok nan telah diatur berasas kesepakatan antara Terdakwa Charles Sitorus, Tony Wijaya Ng, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama, dan Ali Sandjajah Boedidarmo," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Charles mengetahui persetujuan impor nan diterbitkan Tom Lembong kepada PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, dan PT Kebun Tebu Mas, tanpa didasari rapat koordinasi antar-kementerian. Jaksa menyebut persetujuan impor itu juga dilakukan tanpa rekomendasi Menteri Perindustrian.
(mib/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini