ARTICLE AD BOX

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR dan perintangan penyidikan, nan menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebanyak tiga saksi bakal dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“(Mereka yakni), Agustiani Tio (eks personil Bawaslu), Donny Tri Istiqomah (tersangka sekaligus advokat), dan Saeful Bahri (kader PDIP),” kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet kepada Metrotvnews.com, Kamis (24/4).
Budhi belum bisa memerinci info nan mau diulik jaksa dari tiga saksi itu. Persidangan kelak digelar terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan berbareng dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang nan diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan bangku sebagai personil DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)