ARTICLE AD BOX

JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut penjara 7 tahun untuk eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengenai kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom Lembong mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa terhadapnya.
“Saya terheran-heran dan kecewa, lantaran tuntutan nan dibacakan (jaksa) sepenuhnya mengabaikan seratus persen dari fakta-fakta persidangan,” kata Tom di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (4/7).
Tom mengatakan, dia mencatat dan mendengarkan dengan jeli semua omongan jaksa saat membaca surat tuntutan. Eks Mendag itu menilai jaksa meminta balasan nan melenceng dari dakwaan kasusnya. Tom Lembong menilai jaksa mengabaikan kebenaran di persidangan.
“Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan, nan mencerminkan fakta-fakta persidangan nan sudah diungkap dalam kurang lebih empat bulan persidangan,” ucap Tom.
Menurut Tom dia heran dengan langkah jaksa menyusun dakwaan, termasuk mengenai pertimbangan soal dirinya nan disebut tidak kooperatif dan enggan mengaku bersalah.
“Sejauh nan saya bisa lihat, saya sudah sangat kooperatif. Sangat-sangat kooperatif. Bahkan dari saat-saat saya dipanggil sebagai saksi, saya datang sendiri tanpa didampingi oleh pengacara,” ujar Tom.
Sementara itu, dalam sidang Tom Lembong hari ini, jaksa menilai dia terbukti melakukan korupsi dalam importasi gula. Jaksa meminta pengadil memberikan vonis penjara selama tujuh tahun kepadanya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.
Tom dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta pengadil memberikan pidana denda Rp750 juta kepada Tom.
"Dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa. (H-3)