ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara di kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom mempunyai waktu sekitar 5 hari untuk menyusun nota pembelaan alias pleidoi atas tuntutan tersebut.
Sidang tuntutan Tom Lembong digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). Tom dijadwalkan membacakan nota pembelaannya pada Rabu (9/7).
"Baik, jika begitu majelis mengabulkan untuk agenda pleidoi di hari Rabu, tanggal 9 Juli 2025," kata ketua majelis pengadil Dennie Arsan Fatrika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. "Menuntut agar supaya majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Selain tuntutan balasan penjara, Tom juga dituntut bayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mib/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini