Dikeluhkan Warga, Ppatk Diminta Tinjau Ulang Pemblokiran Rekening Nganggur

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta- Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk meninjau ulang kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif nan dinilai telah menimbulkan keresahan dan kerugian di kalangan masyarakat.

Menurut Anna, banyak laporan dari masyarakat nan merasa dirugikan akibat rekening mereka diblokir tanpa pemberitahuan nan jelas, padahal tidak semua rekening tersebut digunakan untuk aktivitas mencurigakan alias melanggar hukum.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat nan tiba-tiba tidak bisa mengakses rekening miliknya hanya lantaran dinyatakan ‘tidak aktif’. Padahal, tidak semua rekening pasif menunjukkan adanya indikasi pelanggaran. Ada nan memang digunakan untuk menabung dalam jangka panjang, alias digunakan hanya untuk kebutuhan tertentu seperti pembayaran sekolah alias aktivitas musiman,” ujar Anna di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Anna menegaskan pentingnya PPATK dan otoritas terkait, termasuk perbankan, agar lebih bijak dalam menetapkan parameter rekening tidak aktif dan memberikan notifikasi lebih awal kepada pemilik rekening sebelum dilakukan tindakan pemblokiran.

Lakukan Pemetaan hingga Perkuat Literasi Keuangan

Anna mengusulkan beberapa langkah konstruktif. Pertama, Pemetaan nan akurat. Anna mendorong PPATK melakukan pengelompokkan nan lebih jeli antara rekening tidak aktif lantaran aspek administratif biasa dan rekening nan memang patut dicurigai secara transaksional.

Kedua, lanjut dia, Pemberitahuan Bertahap. Sebelum dilakukan pemblokiran, Anna mendorong pihak bank memberikan notifikasi berjenjang kepada nasabah, baik melalui email, SMS, maupun aplikasi perbankan.

Ketiga, Skema Rekonsiliasi. Menurut Anna, Pemerintah perlu mendorong adanya forum antara PPATK, OJK, dan perbankan untuk mengevaluasi kebijakan pemblokiran rekening agar tidak merugikan masyarakat umum nan tidak terlibat dalam aktivitas finansial ilegal.

"Keempat, Literasi Keuangan. Ini saya kira juga krusial dilakukan untuk memperkuat literasi finansial masyarakat, termasuk sosialisasi mengenai ketentuan rekening dorman (tidak aktif) dan potensi konsekuensinya," ujarnya.

Anna menegaskan bahwa upaya memberantas tindak pidana finansial kudu tetap menjunjung asas keadilan dan tidak menimbulkan kegelisahan publik nan justru melemahkan kepercayaan terhadap sistem finansial nasional.

“Kita mendukung langkah-langkah pemberantasan kejahatan keuangan, tapi jangan sampai masyarakat mini nan justru menjadi korban. Penegakan kudu berimbang antara kepentingan norma dan perlindungan kewenangan publik,” pungkasnya.

Jangan Curigai Rakyat nan Diam

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menegaskan, pihaknya akan memanggil PPATK guna meminta penjelasan soal kebijakan pemblokiran rekening dormant alias nan tidak aktif.

"Negara, dalam corak apa pun, tak boleh gegabah meletakkan berprasangka ke rakyatnya sendiri, apalagi nan hanya sedang diam, bukan menghilang," kata Hinca.

Politikus Demokrat ini mengkritik pendekatan PPATK nan dianggap tetap memandang dari lensa pemantauan semata, bukan pemahaman sosial. Dia heran kenapa justru rekening pasif rakyat mini nan disasar.

"Seolah-olah rakyat mini tak boleh pasif, kudu terlihat sibuk, kudu aktif transaksi. Saya tidak tahu siapa nan menyusun kebijakan ini, tapi tampaknya dia tidak pernah hidup cukup lama di luar ring 1 Jakarta," sebutnya.

Hinca juga memberi contoh nyata di kampung halamannya, di mana banyak ibu-ibu tetap menggunakan rekening sebagai tabungan harapan, bukan perangkat transaksi harian.

"Tidak ada QRIS, tak ada mobile banking, kadang apalagi tak ada ATM. Ini bukan revolusi finansial digital, ini kekeliruan membaca realita sosial," sambungnya.

Hinca mengaku mendukung pengawasan finansial nan dilakukan pemerintah. Namun, negara tak boleh gegabah menjadikan rekening tidak aktif sebagai dasar intervensi atas kekayaan rakyat.

"Kalau mau memberantas gambling online, ya kejar sindikatnya, jangan intimidasi masyarakat umum. Jangan balas dendam ke rakyat lantaran tak bisa menembus nan besar," tegasnya.

Dia memperingatkan, jika kebijakan ini dilanjutkan tanpa kepekaan sosial, bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

"Kalau rakyat sudah takut simpan duit di bank, lampau di mana mereka kudu meletakkan harapan? Di bawah bantal? Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan berubah jadi kegaduhan nasional," pungkasnya.

Selengkapnya