ARTICLE AD BOX
FOTO
(CNBC Indonesia/Faisal Rahman), CNBC Indonesia
04 July 2025 18:15

Terdakwa kasus Importasi gula sekaligus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong (kiri) ditemani istrinya Ciska Wihardja (kanan) saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong namalain Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jaksa menyebut Tom tidak merasa bersalah dan tidak mengakui perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi aktivitas importasi gula. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam sidang tersebut istri Tom Lembong, Ciska Wihardja turut datang dan menyambut Tom Lembong saat memasuki ruang sidang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa penuntut umum. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa memperkaya diri dan orang lain. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membikin negara rugi Rp 515 miliar. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jaksa menyebut Tom Lembong selaku Mendag pada periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 pengakuan alias persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas nilai gula kepada 10 orang tersebut. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Menurut jaksa, publikasi 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)