Berpotensi Langgar Uud 1945, Komisi Ii Minta Revisi Uu Asn Dikaji Kembali

Sedang Trending 4 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Berpotensi Langgar UUD 1945, Komisi II Minta Revisi UU ASN Dikaji Kembali Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti apel pertama awal tahun di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara alias RUU ASN tetap perlu kajian nan mendalam. Hal tersebut perlu dilakukan mengingat poin revisi bakal berpotensi melanggar UUD 1945.

Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 nan artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi bakal melakukan perubahan kedua mengenai undang-undang tersebut. 

Ia mengatakan Badan Keahlian DPR mengungkapkan ada perubahan pada UU ASN mengenai kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN nan menjabat sebagai eselon 2 di tingkat wilayah dikembalikan ke tangan presiden alias pemerintah pusat.

"Kita (Komisi II) waktu itu setelah mendengar penjelasan dari Badan Keahlian DPR meminta Badan Keahlian untuk melakukan public hearing alias kajian kembali tentang perubahan ini agar kita mendapatkan dasar nan sangat kuat, baik dari folosofis, yuridis, dan sosiologis," kata Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini.

Zulfikar mengatakan usulan perubahan kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN nan menjabat sebagai eselon 2 di tingkat wilayah dikembalikan ke tangan presiden perlu ditanggapi dengan bijaksana. Ia mengatakan usulan tersebut sama halnya dengan sentralisasi kebijakan. Padahal, menurutnya, pada Pasal 18 UUD 1945 tegas mengatakan wilayah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri, dengan beberapa pengecualian. 

"Pasal 18 terutama itu mengenai desentralisasi nan mengakibatkan hadirnya semangat otonomi wilayah kudu dilakukan seluas-luasnya. Kalau perubahan ke arah sana, apakah ini tidak bertentangan dengan UUD 1945?" kata Zulfikar. 

Maka dari itu, Zulfikar mengatakan pihaknya meminta Badan Keahlian DPR melakukan public hearing dengan mengundang seluruh stakeholder, mulai dari praktisi, akademisi, dan profesional. Sehingga, mendapatkan dasar nan kuat mengenai pentingnya perubahan alias revisi UU ASN tersebut. 

"Jadi belum sampai dibawa ke tingkat panja (panitia kerja) lampau panja kelak menyempurnakaj mengundang stakeholder. Apalagi sampai ke Baleg, belum," katanya.(Faj/P-1)

Selengkapnya