ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati nomor urut 5 Amrullah S Kasim Almahdaly dalam Pilbup Parigi Moutong. MK menyatakan Amrullah nan merupakan mantan terpidana belum melewati masa jarak 5 tahun.
"Menyatakan diskualifikasi Amrullah S Kasim Almahdaly sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 75/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) untuk Pilbup Parigi Moutong. MK memberikan waktu paling lama 60 hari untuk KPU melaksanakan PSU tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, pengadil konstitusi Arief Hidayat mengatakan Amrullah belum menjalani masa jarak 5 tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 bertanggal 30 Januari 2020. MK menilai mengenai status mantan terpidana Amrullah itu berkorelasi dengan ketentuan mengenai persyaratan calon bagi mantan terpidana.
"Berdasarkan quote Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, krusial bagi Mahkamah untuk menegaskan berangkaian dengan tujuan dari penyelenggaraan pemilu, termasuk pilkada adalah untuk menghadirkan pemimpin dan wakil rakyat nan bersih, jujur, dan berintegritas serta tidak tercela," ujar Arief.
"Untuk mencapai perihal tersebut, maka calon kepala wilayah nan berstatus sebagai mantan terpidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun alias lebih kudu telah melewat jangka waktu 5 tahun masa jarak setelah selesai menjalani pidana penjara guna melakukan penyesuaian (adaptasi) di tengah masyarakat," sambungnya.
Arief menyatakan MA telah menjatuhkan putusan terhadap Amrullah dengan pidana penjara 4 bulan lantaran terbukti melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan. MK menilai meski pidana penjara Amrullah selama 4 bulan, namun tidak menghilangkan kebenaran norma ketentuan pasal 170 ayat 1 KUHP.
"Dengan demikian, meskipun nan berkepentingan telah dipotong masa tahanan selama di rumah tahanan Pengadilan Negeri Parigi Moutong, namun nan berkepentingan telah rupanya belum memenuhi masa jarak selama 5 (lima) tahun setelah menjalani pidananya terhitung sejak Putusan Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020 berkekuatan norma tetap pada tanggal 30 Januari 2020," ujar Arief.
MK menemukan kebenaran norma jika Amrullah berstatus sebagai mantan terpidana belum memenuhi masa jarak 5 tahun sejak putusan MA tertanggal 30 Januari 2020, saat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Parigi Moutong. Sebab, masa jarak 5 tahun baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025.
Maka, MK berpandangan proses pendaftaran Amrullah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. MK pun tidak mendapat argumen lain untuk tidak menghapus kepesertaan Amrullah dalam Pilbup Parigi Moutong.
MK menyatakan meskipun Amrullah sebagai calon nomor urut 5 berada di urutan terakhir perolehan suara, namun dengan kebenaran tersebut tidak berfaedah perolehan bunyi pasangan calon nomor urut 5 dihilangkan alias dihapuskan. Sebab, bunyi nan telah diberikan kepada pasangan calon nomor urut 5 merupakan perwujudan kewenangan konstitusional pemilih nan kudu tetap dilindungi melalui PSU.
(amw/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu