Bea Cukai Ungkap 6 Penindakan Narkoba Hasil Sinergi Dengan Bareskrim

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Dengan mengusung semangat Asta Cita ke-7 Presiden RI, Bea Cukai dan Polri bekerja sama dalam memberantas penyelundupan narkoba. Sinergi kedua lembaga ini pun kembali membuahkan hasil.

Dalam konvensi pers pengungkapan kasus narkoba nan digelar Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri pada Rabu (5/3), Bea Cukai ungkap enam penindakan nan telah dilaksanakan berbareng Polri.

​"Keberhasilan dalam mengungkap lima kasus narkotika ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Polri terus diperkuat demi melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba. Dengan komitmen nan tinggi dan kerja sama nan solid, kami bakal terus menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman narkotika," ujar Direktur Komunikasi dan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.​

Berikut rincian enam penindakan narkoba hasil sinergi Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri periode bulan Desember 2024 s/d Februari 2025:

Promosi 1

1. Penindakan 69 Kilogram Sabu di Perairan Tanjung Balai Asahan​​

Penindakan 69 Kilogram Sabu di Perairan Tanjung Balai Asahan​​

Penindakan ini berasal dari diperolehnya info pada Senin (30/12) mengenai dugaan adanya pemasukan narkoba melalui jalur laut dengan modus ship-to-ship. Untuk menindaklanjuti info tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Teluk Nibung bekerja sama dengan Subdit IV Bareskrim Polri membentuk tim campuran untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.​​

Pada Selasa (31/12), tim patroli laut menggunakan Speedboat BC15031 sukses menemukan kapal target, tetapi awak kapal melarikan diri. Di kapal tersebut ditemukan 3 karung berisi narkoba jenis sabu seberat 69 kg. Kemudian, dari pengembangan tim patroli darat, sukses diamankan tiga tersangka berinisial A, D, dan S.

2. Penindakan 27 Kilogram Sabu di Aceh​​

Penindakan ini berasal dari diperolehnya info mengenai dugaan bakal adanya pemasukan narkotika dari wilayah perairan Aceh. Untuk menindaklanjuti info tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan NIC I Bareskim Polri melaksanakan rangkaian operasi berbareng nan dimulai pada 14 Januari 2025.

Pada 15 Januari 2025, tim campuran sukses mengamankan tersangka berinisial N di depan RSU Cut Meutia, Kota Lhokseumawe beserta peralatan bukti 27 balut narkotika jenis sabu nan dibungkus dalam bungkusan teh Tiongkok berwarna hijau dengan berat total 27 kg.

3. Penindakan 31 Kilogram Sabu di Riau​

Penindakan ini berasal dari diperolehnya info bakal adanya upaya penyeludupan NPP dalam jumlah besar dari Batu Pahat, Malaysia melalui Perairan Kabupaten Bengkalis dengan tujuan wilayah pesisir Kabupaten Siak. Atas info tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Bengkalis, bekerja sama dengan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim campuran untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.​

Pada Sabtu (01/02) tim patroli laut mulai beroperasi di Perairan Bengkalis menggunakan Speedboat BC15048 dan tim patroli darat beroperasi di wilayah pesisir Kec. Sei. Apit Kabupaten Siak.

Kemudian pada Senin (03/02), tim darat mendapati dua buah tas ransel berwarna hitam nan mencurigakan di sekitar letak Pelabuhan Rakyat Desa Sungai Kayu Ara, nan diketahui berisikan 31 balut bungkusan teh Tiongkok nan merupakan sabu seberat 31 kg dengan pemilik nan tidak diketahui keberadaannya.

4. Penindakan 135 Kilogram Sabu di Lhokseumawe​​

Penindakan ini berasal dari aktivitas sharing information dan joint analysis antara Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe berbareng NIC I Bareskrim Polri nan menghasilkan dugaan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut menggunakan sarana pengangkut berupa kapal penangkap ikan.

Untuk menindaklanjuti info tersebut, dikerahkan tim patroli laut FPB BC30001 dan Speedboat BC15036 serta patroli darat di seputar Ujong Blang, Lhokseumawe. Tim campuran sukses mengamankan kapal sasaran nan membawa tujuh karung berisikan 135 kg sabu.

​5. Penindakan 20 Kilogram Sabu di Bengkalis​

Penindakan ini berasal dari diperolehnya info pada 16 Februari 2024 bakal adanya upaya penyeludupan narkotika jenis sabu di Perairan Bengkalis menggunakan speedboat dengan modus ship-to-ship. Untuk menindaklanjuti info tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Riau, dan Bea Cukai Bengkalis, bekerja sama dengan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim campuran untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.​

Pada 17 Februari 2025, tim patroli laut Speedboat BC10010 menemukan kapal sasaran dan melakukan pengejaran, hingga akhirnya kapal sasaran terbalik dan tenggelam di Perairan Pambang. Dari kapal tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M dan S serta peralatan bukti berupa 20 kg sabu nan dimasukkan ke dalam sebuah koper berwarna hitam.

6. Penindakan 188 Kilogram Sabu di Aceh Tamiang

​Penindakan ini berasal dari aktivitas sharing information dan joint analysis antara Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Langsa berbareng NIC Bareskrim Polri nan menghasilkan dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut dengan modus ship-to-ship menggunakan speedboat. Diketahui, paket sabu tersebut telah berada di sekitaran Aceh Tamiang. Tim campuran lampau melakukan pengintaian letak dan pelaku. ​Pada 25 Februari 2024, tim campuran mendeteksi pergerakan pelaku dan melakukan pengejaran.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, didapati bahwa paket sabu disembunyikan di sekitar kebun sawit. Tim campuran pun sukses mengamankan 9 karung berisi 176 balut sabu seberat 188 kg.​Nirwala mengatakan bahwa saat ini seluruh peralatan bukti dan tersangka dari empat penindakan narkoba tersebut telah diamankan oleh Polri untuk proses investigasi lebih lanjut. Para pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 j.o. pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman balasan pidana mati, pidana penjara seumur hidup alias penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal senilai satu miliar rupiah dan maksimal sepuluh miliar rupiah ditambah sepertiga.​Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai dalam pemberantasan narkoba.

“Bea Cukai bakal terus menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan menekan peredaran gelap narkoba berbareng lembaga penegak norma lainnya. Kami berambisi sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam penindakan narkoba terus diperkuat, sehingga setiap upaya penyelundupan dapat digagalkan dan masa depan bangsa terbebas dari ancaman narkoba," tutup Nirwala.

Selengkapnya