ARTICLE AD BOX

TANAH di Indonesia nan belum terpakai secara maksimal untuk dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah tetap sangat luas. Tanah-tanah hanya menganggur dan tidak menghasilkan apapun.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan tanah semestinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan. Sayang, banyak persoalan termasuk kepemilikan tanah. Di Indonesia, hanya 1% masyarakat nan bisa menguasai 58% kewenangan atas tanah.
"Karena itu, untuk menciptakan keadilan ekonomi di bagian pertanahan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, minimal 30% dari tanah nan kami kelola diperuntukkan bagi program reforma agraria," ungkapnya, dalam Kuliah Umum di kampus Universitas Padjadjaran, Bandung, Rabu (30/7).
Dia menambahkan, keberadaan Badan Bank Tanah tujuannya jelas untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat mengenai dengan pemanfaatan tanah. Untuk itu, lahan nan sekarang menjadi aset Bank Tanah bisa digunakan secara cuma-cuma.
Misalnya, ketika masyarakat mau membangun lapangan sepak bola, Bank Tanah bisa memberikan dengan sistem sewa dengan tarif nol rupiah. Dengan demikian, ketika tanah ini dipakai untuk aktivitas sosial seperti masjid, sekolah dan lainnya maka tidak bakal ada biaya nan dikenakan.
Saat ini aset Bank Tanah tersebar di seluruh Indonesia. Lahan-lahan tersebut bisa digunakan pula untuk komersil nan presentasenya maksimal 50% dari total aset. Sementara sisanya bisa dipakai untuk kepentingan pemerintah, sosial, serta reforma agraria nan persentasenya maksimal 30%.
"Jika pemerintah mau menggunakan lahan dari Badan Bank Tanah, tinggal memakai. Bahkan jika ada nan mau mendirikan kampus sosial alias masjid, bisa langsung mengusulkan kepada kami. Untuk kepentingan sosial, sekali lagi, tarifnya nol rupiah. Itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," tandas Parman.
Dia menjelaskan tanah nan kelola Bank Tanah saat ini berasal dari negara, tanah negara bebas, tanah terlantar, jejak hak, pelepasan area hutan, jejak tambang, tanah timbul, tanah reklamasi, serta tanah lainnya nan belum pernah alias tidak dilekatkan hak. Semuanya dapat menjadi bagian dari aset Badan Bank Tanah.
"Berbeda dengan domain verklaring, kami diberikan Hak Pengelolaan (HPL) oleh negara. Di atas HPL ini, Bank Tanah bisa memberikan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), ataupun Hak Pakai," lanjutnya.
Berikan manfaat
Sementara itu, Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menuturkan aset nan bisa digunakan saat ini sekitar 34.617,97 hektare. Di Jawa Barat misalnya, ada beberapa lahan nan bisa digunakan seperti di Purwakarta mencapai 95 hektare, Cianjur 965 hektare, Sumedang 84 hektare, dan Bandung Barat 204 hektare.
Banyaknya lahan termasuk di luar Jawa Barat telah memberikan manfaat, dengan total realisasi pendapatan sampai 2024 saja berada di nomor Rp180,88 miliar dengan luas pemanfaatan hingga 2.723,46 hektare.
Pendapatan tersebut terdiri dari pemanfaatan dengan jumlah jual beli sebesar Rp173,31 miliar, pemanfaatan dengan sewa sebesar Rp1,04 miliar, dan pendapatan jasa sebesar Rp6,53 miliar.
"Dulu ada lahan nan terbengkalai kemudian kami jadikan letak ternak bandeng dan ini dikerjakan oleh badan upaya milik desa. Beberapa pemanfaatan lain lantaran ada konflik, tapi sekarang sudah bisa digunakan lagi," kata Hakiki.
Adapun pemanfaatannya aset lainnya meliputi kepentingan umum dan komersial, mulai dari untuk pembangunan airport Ibu Kota Nusantara (IKN), perkebunan, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pariwisata, pelabuhan dan pusat logistik hingga untuk pembangunan pusat ekonomi bagi upaya mikro, mini dan menengah (UMKM).
"Pemanfaatan tanah ini meliputi untuk kepentingan umum, perkebunan, perikanan, pertanian, UMKM, perumahan MBR, pariwisata, pelabuhan hingga pusat logistik," jelasnya.