Bank Dki Salurkan Kjp Plus Tahap I Kepada 43.502 Siswa

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX
Bank DKI Salurkan KJP Plus Tahap I Kepada 43.502 Siswa Ilustrasi penerima KJP Plus Bank DKI.(Dok.Bank DKI)

BANK DKI telah menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa, nan dilakukan mulai Jumat (18/4) ini hingga 21 April 2025.

Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (18/4), menyampaikan bahwa penyaluran ini merupakan bagian dari pendistribusian 126.000 penerima baru KJP Plus serta kelanjutan dari program penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 siswa.

"Bank DKI terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan wilayah dengan memastikan proses penyaluran KJP dapat melangkah tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan," kata Agus.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima faedah KJP agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan, terutama tidak memberikan PIN dan info pribadi kepada orang lain nan mengatasnamakan Bank DKI.

Arie turut menginformasikan bagi penerima nan telah menerima biaya pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP melalui situs https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form alias mengusulkan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan alias Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nan tersebar pada 44 wilayah kecamatan di DKI Jakarta.

Bank DKI juga menyediakan kemudahan penggunaan biaya KJP melalui beragam merchant nan telah bekerja sama dan dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI.

Dengan demikian, penerima faedah dapat melakukan pembelanjaan kebutuhan pendidikan secara langsung di beragam toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant lainnya nan bekerja sama dengan Bank DKI.

Adapun daftar toko dan letak EDC Bank DKI nan dapat digunakan bertransaksi KJP, dapat dilihat pada tautan berikut: https://bit.ly/merchant-kjp.

Adapun untuk penggunaan tarik tunai, ketentuan penarikan tunai untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) ialah maksimal Rp100.000 per minggu. Sedangkan sisa biaya dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah. Apabila penerima faedah memerlukan info lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351. (Ant/E-2)

Selengkapnya