ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam agenda sidang kasus korupsi importasi gula Kemendag periode 2015-2016 alias korupsi impor gula. Salah satu nan diangkat adalah alur dari kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Jaksa menyebut, bermulai saat Tom Lembong mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada 10 pihak swasta.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berkuasa mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," tutur JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Pihak swasta nan dimaksud adalah Tony Wijaya melalui PT Angels Product, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, dan Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama.
Kemudian Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.
Persetujuan impor itu pun diberikan tanpa adanya rapat koordinasi berbareng kementerian, termasuk rekomendasi dari Kemenperin. Tom Lembong juga memberikan persetujuan impor Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih terhadap delapan perusahaan swasta, mulai dari PT Angels Product hingga PT Berkah Manis Makmur.
Pada 2015, Tom Lembong memberikan surat pengakuan importir produsen Gula Kristal Mentah kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih, di saat produksi gula dalam negeri mencukupi dan realisasi impor Gula Kristal Mentah tersebut terjadi pada musim giling.