ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Polisi tetap mendalami kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ajudan pribadi Jokowi, Kompol Syarif, turut diperiksa oleh interogator Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Benar (ajudan Jokowi diperiksa),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Ade Ary menjelaskan, Kompol Syarif diperiksa lantaran ada materi keterangan nan perlu didalami penyidik. “Ada keterangan nan diperlukan untuk pendalaman materi," tandas dia.
Ajudan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Kompol Syarif Muhammad membenarkan dirinya datang ke Mapolda Metro Jaya sore tadi. Menurut dia, kedatangannya bermaksud untuk memberikan keterangan dalam kasus laporan piagam tiruan nan dilaporkan Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
"Saya memenuhi panggilan dari interogator Polda Metro atas pemberian kesaksian terhadap kasus nan dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo," kata Syarief kepada awak media melalui pesan singkat, Kamis (3/7/2025).
Laporan
Sebelumnya, Presiden RI ke-7, Joko Widodo membikin laporan dugaan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam palsu. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya pada Rabu 30 April 2025.
Dalam laporannya, Jokowi menilai ada pernyataan nan dia anggap mencemarkan nama baiknya perihal tuduhan piagam palsu.
"Pada tanggal 26 Maret 2025, JW di sekitar Karet, Kuningan mulai mengetahui adanya video melalui medsos berisi pernyataan tuduhan dan pencemaran nama baik dengan pernyataan piagam tiruan S1 universitasi milik pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Ade Ary menerangkan, JW kemudian meminta ajudan dan kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari beragam media sosial. Dia juga mengidentifikasi orang-orang nan ada di konten tersebut. Ade Ary menyebut antara lain RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
"JW mengingatkan kepada pihak nan membikin pernyataan dan konten berisi tuduhan dan pencemaran nama baik tersebut, sebagaimana nan dinyatakan diantaranya oleh RHS, RSN, TT, ES, KTR," ujar dia.
Atas perihal tersebut, Jokowi menyambangi Polda Metro Jaya untuk membikin laporan polisi pada 30 April 2025.
Dalam laporannya, terlapor tetap dalam lidik, mereka diancam melanggar Pasal 310 KUHP dan alias Pasal 311 KUHP dan alias Pasal 35 jo 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE nan diubah menjadi Undang-Undang nomor 1 tahun 2024.
Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan. Total, ada 24 orang nan telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap klarifikasi.
"Sampai dengan hari ini setidaknya ada 24 saksi nan telah diambil keterangan dalam tahap pendalaman di proses penyelidikan," ucap dia.
Barang Bukti
Dalam kasus ini, polisi turut menerima sejumlah peralatan bukti berupa diataranya satu flashdisk berisi 24 tautan video dari YouTube.
"Saat ini ada beberapa peralatan bukti nan sudah diterima oleh penyelidik antara lain ada satu buah flash disk berisikan 24 link video youtube dan konten pada media sosial X. Kemudian ada beberapa arsip fotokopi ijazah, kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotokopi cover dari skripsi dan lembar pengesahan," ucap dia.