Alasan Kades Kohod Ditahan, Bareskrim: Agar Tidak Melarikan Diri Dan Hilangkan Bukti

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) telah resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Asip, pada Senin (24/2/2025) malam. Penahanan dilakukan usai Arsin menjalani pemeriksaan selama delapan jam sebagai tersangka kasus pemalsuan arsip mengenai pemasangan pagar laut di Tangerang.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap, argumen pihaknya menahan Arsin dan tersangka lainnya lantaran agar tidak melarikan diri.

"(Alasan penahanan) objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan peralatan bukti," kata Djuhandani kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.

Jenderal bintang satu ini meyakini tetap adanya peralatan bukti nan bakal ditemukan untuk mengembangkan perkara tersebut. "Dan nan ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan beragam kewenangan nan dia miliki. Itu argumen kami," tegasnya.

"Dan kami percaya dengan penanganan ini kami tetap profesional, tetap memandang secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional," sambungnya.

Ditahan Usai Gelar Perkara

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penahanan tersangka Kades Kohod dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan dilakukan pemeriksaan sejak pukul 12.30-20.30 Wib.

"Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar ialah gelar internal kami. Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata Djuhandani kepada wartawan, Jakarta, Senin (24/2).

Usai dilakukan penahanan, pihaknya pun melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kemudian untuk tindak lanjut setelah melaksanakan penahanan kami bakal segera melengkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

"Di samping proses ini kami terus mengembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut. Kita tetap terus melaksanakan sesuai dengan apa nan diharapkan oleh publik ialah penanganan sampai tuntas," sambungnya.

Kades Kohod Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan arsip SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan gelar perkara nan turut dihadiri pihak eksternal, pada Selasa (18/2) hari ini.

"Kami telah menetapkan 4 tersangka kerabat A sebagai Kades Kohod" ujarnya dalam konvensi pers di Bareskrim Polri.

Tersangka Lain

Selain Arsin, Polri juga menetapkan Sekdes Kohod inisial uK, dan dua orang SP dan CE selaku penerima kuasa kepengurusan SHGB dan SHM pagar Laut di Tangerang.

Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin selaku terlapor membikin surat tiruan nan dicetak dan ditandatangani sendiri.

Surat tiruan itulah nan kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan lainnya untuk mengusulkan permohonan pengukuran dan pengakuan kewenangan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya