ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka penculikan santri Ponpes Moeslim Al Hidayat alias Ponpes Metal Pasuruan berinisial MS (17). Keempat tersangka ini rupanya mendapat perintah dari tersangka lain nan tetap dalam pencarian namalain buron.
Keempat tersangka penculikan itu ialah SG (25), penduduk Desa Karangrejo, Gempol, Pasuruan; AE (34), penduduk Desa Tampung, Kecamatan Rejoso, Pasuruan; PW (60) penduduk Mojo Kidul, Kecamatan Gubeng, Surabaya; dan MHR (32), penduduk Jalan Kaliasin, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Keempat tersangka ini turut diringkus dalam operasi penangkapan nan sukses mengamankan 7 orang di 2 lokasi, ialah di Exit Tol Kebomas, Gresik dan di salah satu rumah di Jl Alam Bukit Raya Kelurahan Kembangan, Kebomas, Gresik pada Selasa (22/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menyebut keempat tersangka ini melakukan penculikan terhadap MS atas perintah dari seseorang berinisial P nan saat ini tetap buron.
Dalam kasus penculikan berlatar belakang kasus narkoba jenis sabu ini, P diketahui merupakan otak dari kejahatan nan meminta para tersangka lain untuk melakukan penculikan. Tapi penculikan ini rupanya salah sasaran.
"Jadi, para tersangka ini melakukan penculikan atas perintah seseorang nan berjulukan P nan tetap dalam pencarian. Dia menduga korban MS ini adalah RN namalain DPS," ujar Jumur kepada detikJatim, Rabu (24/4/2025).
Lebih lanjut Jumhur menjelaskan bahwa RN namalain DPS ada orang nan diduga telah menerima paket jenis sabu nan kemudian paket sabu itu tidak diserahkan kepada P. Atas dasar itu P memerintahkan para tersangka melalui orang lain berinisial RZ untuk melakukan penculikan.
"Kemudian (korban) dikejar oleh penagih berinisial RZ selaku pemilik sabu dengan memerintahkan beberapa tersangka melalui perintah dari kerabat P untuk melakukan penculikan terhadap korban," kata Jumhur.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini