4 Kapolres Bermasalah: Kasus Narkoba, Pemerasan, Hingga Asusila

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Liputan6.com, Jakarta - Kasus Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menambah daftar panjang oknum ketua polisi bermasalah. Penangkapan AKBP Fajar di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 20 Februari 2025 lampau pun menghebohkan publik.

Pasalnya, Fajar nan semestinya menjadi teladan bagi anggota Polres Ngada dan masyarakat justru terlibat dalam kasus dugaan narkoba dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.  

terbaru nan menghebohkan publik adalah tertangkapnya AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada, pada 20 Februari 2025 di Kupang. Ia diduga terlibat kasus narkoba dan asusila. Proses norma sekarang tengah berjalan, dengan pemeriksaan di Propam Polda NTT dan Propam Mabes Polri.

Namun AKBP Fajar rupanya bukan satu-satunya Kapolres nan bermasalah dengan hukum. Berdasarkan catatan leopardtricks.com dalam tiga tahun terakhir, setidaknya ada empat kapolres bermasalah nan menjadi sorotan publik. Mereka terseret sejumlah kasus hukum, mulai dari narkoba, pemerasan, hingga asusila. 

Berikut daftar lengkapnya:

Promosi 1

1. Kapolres Ngada: Narkoba dan Pencabulan

Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditangkap Divisi Propam Polri pada Kamis, 20 Februari 2025 lalu. Belakangan, dia dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, setelah melalui sejumlah pemeriksaan.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, saat ini nan berkepentingan sedang diperiksa di Divisi Propam Mabes Polri dan hasil tes urine dinyatakan positif memakai narkoba.

Menurutnya, saat ini laporan nan diterima Polda NTT baru hasil tes urine AKBP Fajar nan menyatakan positif narkoba. Sedangkan laporan lain mengenai dugaan pencabulan anak di bawah umur tetap dalam pendalaman tim Propam Mabes Polri.

"Terkait sejak kapan nan berkepentingan menggunakan narkoba, kita belum tahu lantaran nan memeriksa kan dari Mabes kita hanya disampaikan nan berkepentingan positif," ungkap Henry Novika Chandra.

Dia menegaskan, Polri secara lembaga bakal menindak semua personil nan melanggar hukum. 

“Siapa pun dia kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum," tegasnya.

Kapolres Jakarta Selatan: Dugaan Suap dan Pemerasan

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal, nan diperiksa Propam Polda Metro Jaya lantaran terseret kasus pemerasan anak bos Prodia. Sejauh ini, ada lima terduga pelanggar dengan tiga di antaranya ialah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, dan mantan Kanit PPA Polres Metro Jaksel AKP Mariana. 

"Benar, nan berkepentingan (Kapolres Jaksel) sudah diambil keterangannya oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya beberapa hari lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).

Ade Ary mengatakan, kelima anggota Polri itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan pada saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan.

Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel area Ampera, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024. Korbannya anak di bawah umur inisial AP dan FA.

"Jadi kan dalam peristiwa utuhnya mengenai dugaan peristiwa penyalahgunaan kewenangan ini rangkaiannya adalah beberapa pihak. Ada pihak Polres Metro Jakarta Selatan, ada pihak family tersangka dan juga ada pihak-pihak lain nan saat itu berkomunikasi dengan tim penyelidik alias tim penyidik," jelas Ade Ary.

Ade Ary belum bisa bicara lebih detail. Dia berdasar dugaan kasus pemerasan ini tetap diusut lebih lanjut oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya. Karena di sisi lain, Polda Metro juga menerima laporan dari Arif Nugroho anak bos Prodia, nan diwakili oleh kuasa hukumnya inisial PM.

"Inilah semuanya nan dirangkai, nan dirangkai. Sehingga perlu kami sampaikan kembali bahwa saat ini Bidang Propam konsentrasi pada penanganan dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain para pihak ini ada nan melaporkan, ya kerabat itu melaporkan saudari EDH. Inilah bagian nan didalami semuanya, pelaporan dugaan tindak pidana ditangani Ditreskrimsus, peristiwa penyalahgunaan kewenangan ditangani oleh Propam," tuturnya.

Kapolrestabes Semarang: Penembakan Siswa SMK

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sempat menjadi bulan-bulanan warganet lantaran diduga turut menutupi kebenaran kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy nan tewas pada 24 November 2024 awal hari. Pelaku merupakan anak buahnya, ialah Brigadir Robig Zaenudin. 

Irwan Anwar lantas melakukan konvensi pers pada 27 November 2024, dan menyatakan korban meninggal bumi dalam upaya penindakan kasus tawuran. Bahkan, dia menghadirkan saksi berikut peralatan bukti senjata tajam.

Belakangan, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono mengungkap kronologi kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang. Ternyata, Aipda Robig tidak menembak untuk membubarkan tawuran, melainkan lantaran merasa terpepet oleh sepeda motor nan dikendarai korban.

Perbuatan Aipda Robig direkam oleh bukti elektronik nan sudah disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

"Akibat penembakan tersebut satu orang meninggal dunia," ujar Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024).

"Penembakan nan dilakukan Aipda Robig tidak mengenai dengan pembubaran tawuran nan sebelumnya terjadi," tegasnya.

Aris menjelaskan, Robig saat itu baru selesai pulang instansi dan di jalan berjumpa dengan motor nan dikejar oleh kendaraan lain. Kendaraan Robig pun terpepet.

Setelah itu, Robig menunggu motor nan memepetnya itu putar kembali jalan. Barulah terjadi penembakan.

"Motif nan dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang, mendapat satu kendaraan nan menyantap jalannya, sehingga terduga pelanggar jadi kena pepet," ungkap Aris.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," sambungnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas mencopot Kapolrestabes Semarang lewat Surat Telegram Nomor ST 2776/XII/Kep.2024 tertanggal 29 Desember 2024. Namun tidak ada hukuman nan dijatuhkan terhadap Kombes Irwan Anwar. Dia hanya dipindah tugas menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri. 

Kapolres Bandara Soekarno Hatta: Terima Uang Narkoba

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merealisasikan komitmennya dalam memerangi narkoba dan judi. Salah satu nan dilakukan adalah memecat Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.

Irjen Dedi Prasetyo nan saat itu menjabat Kadiv Humas Polri menyampaikan, Edwin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak ahli dan menyalahgunakan wewenang.

Saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku pemimpin interogator tidak mengawasi dan mengendalikan penanganan perkara Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021, nan ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.

Dampaknya, proses investigasi nan dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan patokan nan berlaku. 

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan kewenangan sehingga komisi memutuskan hukuman berkarakter etika ialah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan hukuman administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai personil Polri," tutur Dedi kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, Edwin juga diduga menerima duit dari Kasat Reserse Narkoba nan berasal dari peralatan bukti nan disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu nan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kombes Edwin berbareng 10 anggotanya pun menjalani sidang kode etik nan berjalan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.

"Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kapolri dengan menindak tegas personil nan bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Dedi.

Selengkapnya