ARTICLE AD BOX
Tangerang Selatan -
Polres Tangerang Selatan menangkap 33 pelaku mengenai tindak pidana kejahatan jalanan mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga begal. Dari 33 orang nan diamankan ada pelaku pencurian nan mengaku-ngaku sebagai personil polisi.
"Selama kurun waktu periode bulan Januari-Februari 2025 Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek Jajaran Polres Tangerang Selatan telah mengamankan total 30 orang tersangka dan 3 anak berkonflik dengan norma (ABH)," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
Victor merinci, ada 14 orang tersangka dan 1 orang ABH ditangkap mengenai kasus pencurian kendaraan bermotor. Para pelaku ditangkap berasas laporan polisi berbeda dengan total 23 titik letak pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada 12 tersangka dan 2 orang ABH di kasus penganiayaan dan kekerasan. Polisi turut meringkus 3 orang tersangka di kasus ganjal ATM.
Victor juga mengungkap dari para tersangka nan diamankan termasuk 2 laki-laki 'bang jago' S (24) dan N (58) nan viral menodongkan pisau di depan anak TK di area Setu, Tangerang Selatan. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Lebih lanjut, Victor mengungkap ada 1 orang tersangka berinisial Z nan melakukan pencurian dengan mengaku-ngaku sebagai personil polisi. Tersangka menakut-nakuti dan meminta sejumlah duit kepada korban.
"Modus operandi tersangka memberhentikan korban dengan langkah memepet sepeda motor korban dan menakut-nakuti korban agar menyerahkan sejumlah duit dengan mengaku sebagai personil Polri Polres Jakarta Barat Polda Metro Jaya," ujarnya.
Para bandit jalanan tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Victor menambahkan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan patroli untuk menekan nomor kejahatan di wilayah Tangerang Selatan.
Polisi juga membujuk masyarakat untuk menyerahkan senjata tajam nan digunakan para pelaku tawuran. Hingga sekarang sebanyak 145 bilah senjata tajam sudah diserahkan. Victor mengatakan upaya tersebut untuk memastikan keamanan wilayah norma Tangerang Selatan.
"Selain melakukan Upaya penegakan hukum, Polres Tangerang Selatan dan Polsek jejeran juga melakukan upaya preventif strike untuk mencegah terjadinya tawuran dengan langkah membujuk unsur Forkopimda, Forkopimcam, para orang tua, penduduk masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda berperan-serta mengumpulkan beragam macam senjata tajam nan diduga dapat digunakan untuk melaksanakan tawuran," pungkasnya.
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu