ARTICLE AD BOX
Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka di kasus perintangan investigasi perkara Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 4 Maret 2025.
Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu menyampaikan, ada surat permohonan penundaan sidang praperadilan Hasto Kristiyanto dari KPK selama dua minggu kedepan.
"Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu melangkah lancar," tutur pengadil Rio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025.
Pihak kuasa hukum Hasto pun angkat bicara. Kubu Hasto berambisi penundaan ini bukan bagian dari asal-asalan KPK.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan asal-asalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga kelak seolah-olah, permohonan praperadilan ini, bakal diputus dengan langkah mengatakan bahwa ini sudah, apa ya lantaran berkas perkaranya sudah digugurkan, mengingat berkas perkara, perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar tim kuasa norma Hasto, Maqdir Ismail di PN Jaksel.
Bukan tanpa sebab, kubu Hasto meletakkan rasa berprasangka kepada KPK nan secara tiba-tiba melimpahkan berkas perkara itu ke meja pengadilan disaat proses sidang praperadilan sehingga membikin gugur.
Menurutnya, jika perihal itu betul terjadi jelas terjadi kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.
"Itu saya kira nan penting, kemudian nan kedua jika itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," kata Maqdir.
Berikut sederet pernyataan kuasa norma Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenai PN Jaksel menunda sidang gugatan praperadilan dihimpun Tim News Liputan6.com:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengenai kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (HM) dan perintangan penyidikan. Dia menyatakan menerima kondisi tersebut ...
1. Harap Penundaan Bukan Akal-akalan
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan meminta sidang praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto jilid 2 ditunda.
Kubu Hasto berambisi penundaan ini bukan bagian dari asal-asalan KPK.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan asal-asalan ya, agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara, kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu sehingga kelak seolah-olah, permohonan praperadilan ini, bakal diputus dengan langkah mengatakan bahwa ini sudah, apa ya lantaran berkas perkaranya sudah digugurkan, mengingat berkas perkara, perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar tim kuasa norma Hasto, Maqdir Ismail di PN Jakarta Selatan, Senin 3 Maret 2025.
2. Beberkan Alasan Curiga
Bukan tanpa sebab, kubu Hasto meletakkan rasa berprasangka kepada KPK nan secara tiba-tiba melimpahkan berkas perkara itu ke meja pengadilan disaat proses sidang praperadilan sehingga membikin gugur.
Menurutnya, jika perihal itu betul terjadi jelas terjadi kriminalisasi dan politisasi dalam kasus ini.
"Itu saya kira nan penting, kemudian nan kedua jika itu memang betul mereka melakukan ini bisa dimaknai bahwa kriminalisasi dan politisasi terhadap kasus ini makin hari makin terang benderang," terang Maqdir.
3. Berharap KPK Ikuti Proses hingga Tuntas
Maqdir berambisi agar KPK bisa mengikut proses sidang praperadilan Hasto jilid dua ini hingga tuntas. Pun jika pada akhirnya keputusan praperadilan Hasto ditolak, maka KPK dipersilahkan melanjutkan proses hukumnya.
"Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK, kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dulu pemeriksaan perkara praperadilan ini, kemudian jika misalnya kelak putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakan mereka melimpahkan berkas perkara," tegas Maqdir.
"Karena gimana pun juga apa nan kami uji ini, itu sangat krusial nantinya untuk perkara pokok, lantaran jika tidak terbukti kelak dalam perkara pokok tidak ada bukti mengenai suap dan tidak ada bukti mengenai OOJ, maka proses praperadilan itu bakal menjadi proses peradilan nan sia-sia ini saya kira nan kudu saya sampaikan," pungkas dia.